Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 ini tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN.

Ruang lingkup Perdirjen ini adalah mengatur tata cara pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN. PPNPN dimaksud meliputi:
  1. PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
  2. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural,
  3. Dokter/Bidan PTT;
  4. Dosen/Guru Tidak Tetap;
  5. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan
  6. Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.

Download PER-31/PB/2016 di sini



Post a Comment for "Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN "