Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada Apa Dengan Halaman III DIPA

Halaman III DIPA berisi Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. Halaman III DIPA ini berisi rencana penarikan setiap bulan dari Januari sampai dengan Desember . Disebabkan  berisi rencana, barangkali, keberadaan Halaman III DIPA ini biasanya kurang diperhatikan oleh pengelola anggaran.


Sebagaimana diketahui bahwa DIPA Satker tahun anggaran berikutnya diterbitkan di bulan-bulan akhir tahun anggaran sekarang karena nanti pada 1 Januari tahun anggaran berikutnya, DIPA sudah dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan. Jika kita lihat Halaman III DIPA di awal tahun maka biasanya akan kita dapati angka yang sama di setiap bulan yang kalau kita jumlahkan akan sama dengan pagu DIPA berkenaan. 

Hal tersebut dapat dipahami, karena DIPA untuk tahun berikutnya sudah selesai di tahun anggaran sekarang, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum ada atau belum tahu pasti waktu pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berikutnya tersebut. Karenanya, Bagian Perencanaan akan mengisi Halaman II DIPA dengan membagi pagu DIPA dengan 12 (bulan).

Namun demikian, bukan berarti Halaman III DIPA terus dibiarkan seperti tadi. Perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian untuk mengisi nilai di setiap kolom bulan pada Halaman III DIPA. Hal yang dapat dilakukan adalah, meminta PPK menyusun rencana kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing selama setahun yang dibagi dalam rencana bulanan. Harus tepatkan pengisian Halaman tersebut dengan realisasi yang akan terjadi? tentu tidak, namanya juga rencana. Paling tidak jika setiap rencana dilaksanakan tepat waktu atau mendekati tetap waktu, Halaman III DIPA akan lebih baik.

Hal lain yang harus dilakukan terhadap Halaman III DIPA setelah dilakukan update di awal tahun adalah selalu melakukan penyesuaian/update setiap bulan disesuaikan dengan realisasi pencairan dananya. Misalkan di bulan Januari direncanakan pengelueran sebesar Rp10 juta dan realisainya ternyata hanya Rp8 juta, maka sisa rencana yang Rp2 juta tadi dialoksikan ke bulan berikutnya. Dengan demikian Halaman III DIPA akan selalu ter-update.

Lalu, apa gunanya, Halaman III DIPA? Nah, pada postingan berikutnya akan dibahas sedikit tentang manfaat Halaman III DIPA.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Ada Apa Dengan Halaman III DIPA"