PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 diatur sebagaimana PMK Nomor 49/PMK.02/2017. PMK ini diterbitkan pada tahun anggaran 2017 karena digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun rencana alokasi anggaran mereka tahun berikutnya sehingga pada 1 Januari tahun anggaran berikutnya sudah siap dilaksanakan.
Di dalam PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran disajikan panduan bagi K/L standar harga maksimal yang dapat dialokasikan untuk setiap kegiatan mereka. PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 ini berlaku hanya untuk penyusunan RKAKL tahun anggaran 2018.
Selengkapnya PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dapat diunduh di link ini.
Post a Comment for "PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018"