Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Ringkas Pengelolaan Anggaran

Dalam pengelolaan anggaran pemerintah pada Satuan Kerja atau Satker berdasarkan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 tentang Keuangan Negara yang menempatkan Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officier (CFO)



Beberapa peraturan tersebut, antara lain PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. PMK ini dapat dikatakan sebagai pegangan wajib bagi Satker maupun Kementerian Keuangan sendiri dalam pelaksanaan APBN. PMK ini mengatur secara umum tentang pelaksanaan APBN, adapun terkait pelaksanaan anggaran yang lebih rinci biasanya ada peraturan lainnya.

Hal yang diatur khusus misalnya terkait perjalanan dinas. Peraturan perjalanan dinas diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012. PMK ini hanya mengatur perjalanan dinas Dalam Negeri, sementara untuk perjalanan dinas Luar Negeri diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2015.

Ada kalanya sumber  dana dalam pelaksanaan anggaran berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Nah jika terkait hal ini, diatur dalam PMK Nomor 84/MK.05/2015. Ada juga sumber dananya berasal dari PNBP. Untuk yang ini pelaksanaan anggaran berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2013.

Semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Panduan Ringkas Pengelolaan Anggaran"