Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK Nomor 226 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun 2018

PMK Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:
  1. Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp60 Triliun.
  2. Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk  74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
  3. Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
  4. Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp616.345.000.
  5. Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Unduk PMK No.226/PMK.07/2017 di sini. Semoga bermanfaat.


Post a Comment for "PMK Nomor 226 Tahun 2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun 2018"