Ringkasan PMK 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas
Pada postingan ini terlampir PMK 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap. Berikut ringkasan isi PMK tersebut:
1. Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
2. Yang dapat melakukan perjalanan dinas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Prinsip perjalanan dinas
a. Efektif
b. Ada dananya
c. Efisien
d. Akuntabel
4. Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota.
5. Batas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan
6. Perjalanan Dinas Jabatan dalam kota terdiri atas:
a. dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b. dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam (TANPA SPD)
7. Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan TUSI;
b. rapat, seminar, dan sejenisnya;
c. Detasering;
d. ujian dinas/ujian jabatan;
e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. berobat karena sakit saat menjalankan tugas;
g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
i. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
j. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
k. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman
8. Perjalanan Dinas Jabatan oleh Pelaksana SPD dilakukan sesuai perintah atasan Pelaksana SPD yang tertuang dalam Surat Tugas.
9. ST diterbitkan oleh:
a. kepala satker untuk Pelaksana SPD pada satuan kerja berkenaan;
b. atasan langsung ka satker untuk kepala satuan kerja;
c. Pejabat Eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat unit eselon II berkenaan; atau
d. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/ Pejabat Eselon II
10. ST berisi:
a. Pemberi tugas;
b. Pelaksana tugas;
c. Waktu pelaksanaan tugas; dan
d. Tempat pelaksanaan tugas
11. Komponen biaya perjalanan dinas
a. uang harian;
b. biaya transpor;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi;
e. sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
f. biaya menjemput/mengantar jenazah
12. Uang harian terdiri dari:
a. uang makan;
b. uang transpor lokal; dan
c. uang saku.
d. Biaya transpor terdiri dari:
13. Biaya Transpor dihitung untuk:
a. perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan;
b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
14. Biaya penginapan dibayar lumpsum
15. Jika tidak menggunakan jasa penginapan, Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel setempat
16. Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas
17. Sewa kendaraan dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan.
18. Sewa kendaraan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
19. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu:
a. Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara;
b. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara; dan
c. Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Golongan IV, Pejabat Eselon IV/PNS Golongan III, PNS Golongan II dan I.
20. Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas :
a. lingkup Kemhan ditetapkan Menhan.(koordinasi dengan Menkeu)
b. Lingkup Polri oleh Kapolri lingkup Kemhan ditetapkan Menhan.(
c. Untuk Pegawai Tidak Tetap ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan
21. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
22. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, maka Pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
23. Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transpor pegawai;
b. biaya transpor keluarga;
c. biaya pengepakan dan angkutan barang; dan/atau
d. uang harian.
( DIBERIKAN SECARA LUMPSUM)
24. Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan
25. Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% dari satuan biaya sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
26. Biaya pengepakan dan angkutan barang diberikan dalam hal Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam jarak:
a. kurang dari 100 (seratus) kilometer di Pulau Jawa/ Madura; atau
b. kurang dari 50 (lima puluh) kilometer di luar Pulau Jawa/Madura.
27. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
28. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
a. perikatan dengan penyedia jasa;
b. Bendahara Pengeluaran; atau
c. Pelaksana SPD.
Post a Comment for "Ringkasan PMK 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas"