Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ringkasan PMK 178~PMK.05~2018

PMK 178/PMK.05/2018 mengatur perubahan PMK 190/PMK.05/2013. PMK 178 Tahun 2018 hanya mengatur beberapa hal, khususnya tentang Uang Persediaan (UP) mengingat /menyesuaikan dengan peraturan tentang Kartu Kredit Pemerintah.

Hal-hal pokok perubahan yang diatur dalam PMK 178/PMK.05/2018 sebagai berikut:


Bentuk perubahan PMK 190 Tahun 2018:

Penyisipan ayat – Pasal 43
Diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5a),  ayat (5b), ayat (5c),    dan    ayat (5d) dan  ketentuan ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10

Perubahan ayat – Pasal 44
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah  

Perubahan dan penyisipan ayat – Pasal 46 dan Pasal 51
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan setelah ayat (3) ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)

Ketentuan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 51 diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a)

Penghapusan ayat – Pasal 62

Lebih lanjut PMK 178/PMK.05/2018

Pengaturan pada Uang Persediaan berupa panambahan ayat yang isinya bahwa  UP yang diajukan berupa UP tunai dan/atau  UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). UP Tunai berupa uang tunai diberikan kepada BP/BPP dengan sumber dana RM, sementara  UP KKP berupa uang muka kerja dalam bentuk limit kredit untuk belanja kepada BP/BPP yang penggunannya dengan Kartu Kredit (untuk  belanja sebagaimana UP Tunai)  dengan sumber dana RM. Juga diatur bahwa khusus akhir tahun, UP Tunai bisa untuk pembayaran Bel.Pegawai (misalkan untuk membayar honor, uang makan, uang lembur pegawai dan hal ini ditegaskan di Perdirjen tentang langkah-langkah akhir tahun).

Diatur juga besaran UP menyesuaikan dengan adanya UP Kartu Kredit Pemerintah yaitu sebesar 40% berupa UP Tunai dan 60% UP Kartu Kredit. JIka satker menginginkan perubahan besaran proporsi tersebut, dapat dilakukan permintaan di Kanwil dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Formula menentukan besaran UP juga diubah di PMK 178 ini. Pada PMK 190 besarnya nilai UP ditentukan oleh besarnya pagu DIPA yaitu:
  1. pagu DIPA s.d 900 juta ( UP maksimal Rp 50 juta)
  2. Pagu DIPA di atas Rp 900 juta s.d Rp.2,4 miliar,  (UP maksimal Rp100 juta)
  3. Pagu DIPA di atas  Rp 2,4 miliar s.d Rp 6 miliar ( UP maksimal Rp 200 juta)
  4. Pagu DIPA  di atas Rp6 miliar (UP maksimal Rp 500 juta)
PMK 178 Tahun 2018 menghilangkan yang nomor 1 di atas  (pagu DIPA s.d 900 juta ( UP maksimal Rp 50 juta) dan diganti dengan pagu DIPA s.d Rp 2,4 miliar (UP maksimal Rp 100 juta).

Perubahan jangka waktu pengenaan pemberian sanksi pemotongan UP tunai bagi satker yang belum mengajukan penggantian UP tunai oleh KPPN, dari 3 bulan menjadi 2 bulan sejak diterbitkannya SP2D UP. Hal ini karena adanya perubahan besaran UP tunia yang lebih kecil dibandingkan dengan UP yang di atur pada PMK 190.

PMK 178/PMK.05/2018 juga menghilangkan pasal tentang pembayaran jaminan uang muka dan penatusahannya. Hal ini dengan pertimbangan bahwa pengaturan terkait uang muka sudah diatur di PMK yang lain ( PMK 145/PMK.05/2018).

Demikian sekilas tentang ringkasan PMK 178/PMK.05/2018

Post a Comment for "Ringkasan PMK 178~PMK.05~2018"