Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UANG PERSEDIAAN - LEBIH LANJUT

Kelola Anggaran - Uang Persediaan atau UP adalah salah satu cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Disebut salah satu karena terdapat cara yang lain yaitu Pembayaran Langsung atau sering disebut dengan Ls. Bahkan pembayaran langsung ini adalah prisip pembayaran dalam APBN. Disebut langsung karena tidak melalui Bendahara Pengeluaran tetapi langsung kepada penerima pembayaran.

Pengaturan pembayaran dengan UP diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05/1992 yang telah direvisi dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018. Dalam PMK 178 ini beberapa pasal yang mengalami perubahan adalah UP yang di dalamnya mengatur  atau menambah hal tentang KKP (Kartu Kredit Pemerintah). KKP ini menjadi bagian dari UP, artinya UP yang sebelumnya diberikan penuh 100% sesuai dengan formulanya, kini dibagi menjadi 2 yaitu UP Tunai (Lama), dan UP KKP.

UP selain diatur dalam PMK di atas, juga diatur lagi dengan peraturan yang lain, yaitu Perdirjen Perbendaharaan, tetapi hanya berlaku pada akhir tahun anggaran.

UP merupakan uang muka kerja BUN kepada Bendahara Penerimaan. Disebut uang muka karena saat dana ditransfer ke rekening BP/BPP, BP/BPP belum melakukan belanja. UP awal dapat diminta BP/BPP di awal tahun anggaran dengan besaran yang ditentukan sesuai dengan pagu dana di DIPA yang dapat dimintakan UP. Setelah 1 bulan, UP harus dipertanggungjawabkan. Jika dalam 1 bulan ternyata bendahara belum melakukan belanja, maka UP disetor saja, nanti ketika sudah hampir pasti ada kegiatan, baru minta UP lagi.

Nah, terkait dengan UP, berikut ini diringkaskan segala sesuatu tentang UP sebagaimana diatur di PMK dan Perdirjen.


Post a Comment for "UANG PERSEDIAAN - LEBIH LANJUT"