UU APBN 2020
Kelola Anggaran - UU APBN merupakan UU yang berumur hanya 1 tahun, sehingga setiap tahun pemerintah mengeluarkan UU APBN. UU APBN dikeluarkan pada tahun sebelumnya dan berlaku untuk TA berikutnya. Untuk APBN Tahun Anggaran 2020, sudah diterbitkan UU APBN 2020 yaitu UU Nomor 20 Tahun 2019. Di dalam UU APBN, memuat hal-hal ( biasanya sama/hampir sama) setiap tahun seperti nilai anggaran penerimaan dalam satu tahun, anggaran pengeluaran dalam satu tahun. Anggaran penerimaan tersebut dirinci menjadi berapa penerimaan negara dari sektor perpajakan, PNBP, dan hibah. Sementara untuk anggaran pengeluaran (belanja) dirinci menjadi berapa anggaran belanja untuk pemerintah pusat dan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Di dalam UU APBN ini juga disebutkan berapa nilai defisit pada tahun anggaran yang direncanakan. Defisit ini muncul karena penerimaan yang direncanakan lebih kecil daripada rencana belanja. Ditetapkan juga di dalam UU APBN, cara pemenuhan angka defisit tersebut dengan sumber dari Pembiayaan yang terdiri atas:
- Pembiayaan dari utang
- Pembiayaan investasi
- Pemberian pinjaman
- Kewajiban penjaminan
- Pembiayaan lainnya
Untuk tahun anggaran 2020, menurut UU APBN Nomor 20 Tahun 2019, nilai anggaran pendapatan tahun 2020 sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00, sementara anggaran belanja sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00. Dari angka tersebut terdapat defisit sebesar (Rp2.233. 196.701.660.000 - Rp2.540.422.500.559.000) Rp307.225.798.899.000.
Demikian, sekilas tentang UU APBN 2020. Kalau ingin donwload UU APBN 2020, di sini.
Post a Comment for "UU APBN 2020"