Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK NOMOR 243/PMK.05/2015

PMK NOMOR 243/PMK.05/2015Kelola Anggaran -  PMK NOMOR 243/PMK.05/2015 ini merupakan revisi dari PMK Nomor 194/PMK.05/2014  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.05/2014 Tentang  Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.


PMK ini ditetapkan pada 23 Desember 2015, diundangkan pada 28 Desember 2015 dan dicatatkan dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1957.


Pokok-pokok penting dalam PMK Nomor 243/PMK.05/2015 sebagai berikut:



1.
Kontrak tahunan yang tidak dapat diselesaikan sd akhir tahun dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya.

2.
Sisa nilai tersebut tidak dapat diluncurkan ke TA berikutnya dan tidak bisa on-top

3.
Sisa pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan ke TA berikutnya dengan  pertimbangan:


a.
PPK yakin, penyedia mampu menyelesaikan dalam waktu maksmial 90 hari kalender sejak berakhirnya kontrak awal.

b.
Penyedia sanggup dan dinyatakan dalam SP bermaterai yang berisi:


1)
Waktu penyelesaian


2)
Bersedia dikenakan denda keterlambatan


3)
Tidak menuntut denda/biaya keterlambatan manakala pembayaran terlambat karena proses revisi

c.
KPA yakin bahwa ada dana di ta berikutnya untuk membayar jika dilanjutkan
4.
KPA memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak. KPA dapat konsultasi dengan APIP
5.
Jika dilanjutkan, PPK mengadakan perubahan kontrak terkait sumber dana dan TIADK boleh menambah waktu penyelesaian
6.
Perubahan kontrak dilakukan sebelum tanggal kontrak berakhir
7.
Penyedia memperpanjang masa beriaku jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK, sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak
8.
Jika akibat lanjutan pekerjaan menyebabkan denda lebih dari 5%, penyedia  menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9%  dari nilai Kontrak
9.
Pembayaran menggunakan DIPA TA berikutnya dengan didahului revisi untuk penyediaan dananya.


Semoga bermanfaat, PMK Nomor 243/PMK.05/2015.

Post a Comment for "PMK NOMOR 243/PMK.05/2015"