PMK NOMOR 243/PMK.05/2015
Kelola Anggaran - PMK NOMOR 243/PMK.05/2015 ini merupakan revisi dari PMK Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
PMK ini ditetapkan pada 23 Desember 2015, diundangkan pada 28 Desember 2015 dan dicatatkan dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1957.
Pokok-pokok penting dalam PMK Nomor 243/PMK.05/2015 sebagai berikut:
1.
|
Kontrak tahunan
yang tidak dapat diselesaikan sd akhir tahun dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya.
|
||
2.
|
Sisa nilai
tersebut tidak dapat diluncurkan ke TA berikutnya dan tidak bisa on-top
|
||
3.
|
Sisa pekerjaan
tersebut dapat dilanjutkan ke TA berikutnya dengan pertimbangan:
|
||
|
a.
|
PPK yakin,
penyedia mampu menyelesaikan dalam waktu maksmial 90 hari kalender sejak berakhirnya kontrak awal.
|
|
|
b.
|
Penyedia
sanggup dan dinyatakan dalam SP bermaterai yang berisi:
|
|
|
|
1)
|
Waktu
penyelesaian
|
|
|
2)
|
Bersedia
dikenakan denda keterlambatan
|
|
|
3)
|
Tidak
menuntut denda/biaya keterlambatan manakala pembayaran terlambat karena
proses revisi
|
|
c.
|
KPA yakin bahwa
ada dana di ta berikutnya untuk membayar jika dilanjutkan
|
|
4.
|
KPA memutuskan
apakah akan melanjutkan atau tidak. KPA dapat konsultasi dengan APIP
|
||
5.
|
Jika
dilanjutkan, PPK mengadakan perubahan kontrak terkait sumber dana dan TIADK
boleh menambah waktu penyelesaian
|
||
6.
|
Perubahan
kontrak dilakukan sebelum tanggal kontrak berakhir
|
||
7.
|
Penyedia
memperpanjang masa beriaku jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dari
nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK, sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak
|
||
8.
|
Jika akibat
lanjutan pekerjaan menyebabkan denda lebih dari 5%, penyedia menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga
menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian
pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai Kontrak
|
||
9.
|
Pembayaran menggunakan DIPA TA berikutnya dengan didahului
revisi untuk penyediaan dananya.
|
Semoga bermanfaat, PMK Nomor 243/PMK.05/2015.
Post a Comment for "PMK NOMOR 243/PMK.05/2015"