PMK NOMOR 7/PMK.09/2017
Kelola
Anggaran - PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
PMK ini terdiri dari 24 Pasal, 2 Bagian dan disertai dengan
Lampiran berupa format-format laporan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 180.
Pokok-pokok
penting dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017 sebagai berikut:
1.
|
Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tan pa sarana elektronik.
|
|
2.
|
Gratifikasi yang diterima oleh ASN
Kemenkeu, dikategorikan menjadi:
|
|
a.
|
Gratifikasi
yang wajib dilaporkan dan
|
|
b.
|
Gratifikasi
yang tidak wajib dilaporkan
|
|
3
|
Diantara gratifikasi yang tdak wajib dilaporkan adalah:
|
|
a.
|
pemberian
yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan,
khitanan anak, ulang tahun, kegiatan
keagamaan / adat / tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp 1 juta
dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang
bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima
Gratifikasi
|
|
b.
|
pemberian
dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang
tidak dalam bentuk uang, dengan nilai
maksimal Rp 200.000 per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1
juta dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka: a)
promosi jabatan; dan/ atau b) pindah/mutasi tempat kerja
|
|
4.
|
Pelaporan gratifikasi maksimal 7 hari kerja sejak tanggal
penerimaan gratifikasi kepada UPG
|
|
5.
|
Dalam hal belum dilaporkan ( huruf c), maka harus dilaporkan
ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi
|
Semoga bermanfaat PMK Nomor 7/PMK.09/2017.
Post a Comment for "PMK NOMOR 7/PMK.09/2017"