Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK NOMOR 7/PMK.09/2017

Kelola AnggaranPMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang  Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

PMK ini terdiri dari 24 Pasal, 2 Bagian dan disertai dengan Lampiran berupa format-format laporan.
PMK ini ditetapkan pada 27 Januari 2017, diundangkan pada 30 Januari 2017, dan  dicatatkan pada 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 180.

Pokok-pokok penting dalam PMK Nomor 7/PMK.09/2017 sebagai berikut:
1.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tan pa sarana elektronik.
2.
Gratifikasi yang diterima oleh ASN Kemenkeu, dikategorikan menjadi:

a.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan

b.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
3
Diantara gratifikasi yang tdak wajib dilaporkan adalah:

a.
pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan  anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan / adat / tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp 1 juta dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan   penerima  Gratifikasi

b.
pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak  dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200.000 per acara/ peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1 juta dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka: a) promosi jabatan; dan/ atau b) pindah/mutasi tempat kerja
4.
Pelaporan gratifikasi maksimal 7 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi kepada UPG
5.
Dalam hal belum dilaporkan ( huruf c), maka harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi


Semoga bermanfaat PMK Nomor 7/PMK.09/2017.

Post a Comment for "PMK NOMOR 7/PMK.09/2017"