Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK Nomor 197/PMK.05/2017

PMK Nomor 197/PMK.05/2017
Kelola AnggaranPMK Nomor 197/PMK.05/2017 tentang RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS.

PMK ini terdiri dari 44 Pasal, 11 Bab dan disertai lampiran berupa  Modul Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas.

PMK ini ditetapkan pada 20 Desember 2017, diundangkan tanggal 21 Desember 2017 dan dicatatkan pada BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 7 NOMOR 1845.

Pokok-pokok penting dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017 sebagai berikut:

  1. RPD Harian ingkat satker memuat: Tanggal Penarikan, JenBel, Jumlah Nominal
  2. Tanggung jawab penyusunan RPD ada pada PA
  3. Tanggung jawab penyusunan RPD Bulanan ada pada KPA
  4. Tanggung jawab penyusunan RPD Harian ada PPK
  5. Akumulasi RPD harian tingkat satker dapat melebihi maksimal  20% dari RPD bulanannya
  6. Jika lebih satker update RPD bulannya
  7. Nilai SPM yang wajib menyampaikan RPD ke KPPN adalah nilai neto. Jika SPM sebesar Rp1.5 miliar tetapi terdapat potongan sebesar Rp600 juta, maka netonya hanya 900 juta, sehingga tidak perlu mengajukan RPD ke KPPN.
  8. Deviasi yang diperkenankan maksimal 5% dalam 1 bulan
  9. Formula deviasi, Deviasi= (Realisasi- Rencana harian)/Rencana harian

  10. Transaksi
    Nilai SPM
    Pengajuan
    keterangan
    A
    Ø  1 Triliun
    Paling lambat 15 hari sblm spm
    Dpt dimutakhirkan (nilai dan/atau waktu)
    B
    1 Triliun < ..> 500 Miliar
    Paling lambat 10 hari sblm spm
    sda
    C
    500 Miliar <.. >1 Miliar
    Paling lambat 5 hari sblm spm
    Tidak dapat


Semoga bermanaaf pokok-pokok PMK Nomor 197PMK.05/2017.

Post a Comment for "PMK Nomor 197/PMK.05/2017"