PMK Nomor 197/PMK.05/2017
Kelola Anggaran - PMK Nomor 197/PMK.05/2017 tentang RENCANA PENARIKAN DANA, RENCANA PENERIMAAN DANA, DAN PERENCANAAN KAS.
PMK ini terdiri dari 44 Pasal, 11 Bab dan disertai lampiran berupa Modul Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan
Perencanaan Kas.
PMK ini ditetapkan pada 20 Desember 2017, diundangkan tanggal 21 Desember 2017 dan dicatatkan pada BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 1 7 NOMOR 1845.
Pokok-pokok penting dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017 sebagai berikut:
Semoga bermanaaf pokok-pokok PMK Nomor 197PMK.05/2017.
- RPD Harian ingkat satker memuat: Tanggal Penarikan, JenBel, Jumlah Nominal
- Tanggung jawab penyusunan RPD ada pada PA
- Tanggung jawab penyusunan RPD Bulanan ada pada KPA
- Tanggung jawab penyusunan RPD Harian ada PPK
- Akumulasi RPD harian tingkat satker dapat melebihi maksimal 20% dari RPD bulanannya
- Jika lebih satker update RPD bulannya
- Nilai SPM yang wajib menyampaikan RPD ke KPPN adalah nilai neto. Jika SPM sebesar Rp1.5 miliar tetapi terdapat potongan sebesar Rp600 juta, maka netonya hanya 900 juta, sehingga tidak perlu mengajukan RPD ke KPPN.
- Deviasi yang diperkenankan maksimal 5% dalam 1 bulan
- Formula deviasi, Deviasi= (Realisasi- Rencana harian)/Rencana harian
- TransaksiNilai SPMPengajuanketeranganAØ 1 TriliunPaling lambat 15 hari sblm spmDpt dimutakhirkan (nilai dan/atau waktu)B1 Triliun < ..> 500 MiliarPaling lambat 10 hari sblm spmsdaC500 Miliar <.. >1 MiliarPaling lambat 5 hari sblm spmTidak dapat
Semoga bermanaaf pokok-pokok PMK Nomor 197PMK.05/2017.
Post a Comment for "PMK Nomor 197/PMK.05/2017"