Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Pokok-pokok UU Nomor 17 Tahun 2003
Kelola Anggaran - UU Nomor 17 Tahun 2013 merupakan salah satu paket UU yang mengatur jalannya pengelolaan keuangan Negara. UU yang lain adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

UU Nomor 17 terdiri dari 39 Pasal, 11 bab  ditambah dengan penjelasan,  diundangkan pada 5 April 2003  dan dicatatkan pada LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47.

Pertimbangan penyusunan UU Nomor 17 tahun 203 ini adalah:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
  2. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur  alam Bab VIII UUD 1945;
  3. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;

Lebih lanjut tentang Pokok-pokok Keuangan Negara





Semoga bermanfaat, UU Nomor 17 Tahun 2003





Post a Comment for "UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara"