Ringkasan Nomor 95/PMK. 05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
PMK Nomor 95/PMK.05/208 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) diterbitkan dan diundangkan pada 14 Agustus 2018 dan tercatat di BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1088.
PMK ini terdiri dari 10 Bab dan 28 Pasal. Kesepuluh Bab tersebut yaitu:
BAB
|
I
|
:
|
Ketentuan Umum
|
BAB
|
II
|
:
|
Tujuan
|
BAB
|
III
|
:
|
Pelaksana Pembiayaan Ultra Mikro
|
BAB
|
IV
|
:
|
Pendanaan
|
BAB
|
V
|
:
|
Skema Pembiayaan Ultra Mikro
|
BAB
|
VI
|
:
|
Pelaporan
|
BAB
|
VII
|
:
|
Monitoring Dan Evaluasi
|
BAB
|
VIII
|
:
|
Ketentuan Lain-Lain
|
BAB
|
IX
|
:
|
Ketentuan Peralihan
|
BAB
|
X
|
:
|
Penutup
|
Hal-hal penting (ringkasan dari PMK 95 di atas sebagai berikut) :
Tujuan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra Mikro dan menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi pemerintah.
Pelaksana UMi dilakukan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) sebagai koordinator dana (menghimpun dan menyalurkan dana). BLU PIP target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber pembiayaan UMi: Rupiah Murni (RM), Hibah langsung yang diterima BIP, pendapatan dari pembiayaan berupa bunga, margin, bagi hasil, atau lainnya dan/atau dari sumber lainnya berupa kerja sama pendanaan dan investasi.
Kerja sama di atas antara BLU PIP, Pemda, atau pihak lain yang tertuang dalam perjanian yang paling tidak memuat:
a. Besaran komitmen dana
b. Jangka waktu kerja sama
c. Manajemen risiko
d. Pengelolaan gabungan dana
Dalam pengelolaan gabungan dana di atas, dapat menggunakan rekening pengelolaan dana pada bank umum berdasarkan kesepakatan bersama.
Dana yang berasal dari investasi bersumber dari penempatan dana investasi oleh Pemda dan/atau pihak lain.
Pembiayaan UMi disalurkan melalui perantara yaitu LKBB dengan kriteria:
a. Berpengalaman minimal 2 tahun di bidang pembiayaan usaha mikro,kecil, dan menengah
b. Sehat dan kinerjanya baik
c. Punya sistem yang terhubung dan/atau kompetibel dengan sistem informasi di BLU PIP
d. Dimiliki oleh Pemput/Pemda atau terafiliasi dengan lembaga milik Pempus/Pemda
Pola pembiayaan bisa dengan konvensional atau syariah dengan penyaluran langsung (kepada debitur) atau tidak langsung (melalui lembaga linkage).
Penyalur harus menjaminkan piutang lancar dengan fidusia kepada BLU PIP paling sedikit sebesar pinjaman. Nilai penjaminan paling besar Rp10 juta per piutang.
Syarat menjadi debitur:
a. Tidak seang dibiayai oleh kredit program pemerintah yang tercatat dala SKIP
b. WNI
Debitur dapat berbentuk individu (ada agunan) maupun kelompok (Tidak ada agunan dan dengan pola tanggung renteng). Untuk individu maksmial Rp juta dan untuk kelompok masing-masing maksimal Rp10 juta per individu.
Pelaporan kegiatan dilakukan oleh BLU PIP kepada Dirjen Perbendaharaan secara semesteran atau sewaktu waktu jika diperlukan.
Monitoring dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan meliputi:
a. Ketepatan data penyaluran
b. Pengukuran nilai keekonomian debitur
c. Monev lainnya.
DJPb dapat juga meminta bantuan BPKP dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro.
Post a Comment for "Ringkasan Nomor 95/PMK. 05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro"