Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kaitan antara LK BLU dengan LKPP

Untuk bisa melihat kaitan antara LK BLU dan LKPP, perlu mengetahui dasar hukum yang mengatur hal tersebut yaitu, PP 23 Tahun 2005, Per-67/PB/2007,  PMK Nomor 76/PMK.05/2008. Adapun kaitan antara LK dari instansi BLU dan LKPP sebagai berikut:

1.
PPK BLU merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2.
Fleksibilitas dimaksud berupa keluluasaan pelaksanaan anggaran ( pengelolaan pendapatan dan belanja) pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.

3.
Praktek bisnis berupa izin untuk mengangkat propesional  non PNS dalam pengelolaan BLU dan izin untuk memberikan imbalas jasa kepada pegawai berdasarkan kontribusinya.

4.
Sumber dana BLU ada 2 yaitu APBN dan dari masyarakat penirima layanan dari BLU. Sebagai instansi pengguna APBN, berlaku kewajiban bahwa setiap instansi pengguna APBN wajib mempertangungjawabkan pelaksanaan APBN. Instansi BLU adalah instansi di bawah suatu kementerian/lembaga tertentu, sehingga laporan penggunaan dana instansi BLU merupakan bagian dari laporan keuangan dari K/L-nya. Sesuai dengan amanat UU No.1 2004 bahwa LK BLU merupakan bagian tidak terpisahkan dari LK K/L yang menaunginya.

5.
Sebagai konsekuensi penerapan bisnis dalam operasinya dan sebagai pengguna dana APBN maka LK BLU ada 2 buah:


a.
LK BLU selaku korporasi yang mengacu pada SAK, BLU harus menyajikan  LK berupa:


1.
LRA/Laporan Operasional


2.
Neraca


3.
LAK


4.
CaLK


5.
Laporan Kinerja


Laporan tadi akan menjadi LK K/L yang menaungi BLU tadi


b.
LK BLU sebagai instansi pemerintah, BLU harus menyajikan LK sesuai dengan SAP berupa:


1
Neraca


2
LRA


3
CaLK


LK di atas akan menjadi bagian dari LK K/L yang menaunginya (diintergrasikan dengan LK dari instansi lain di K/L berkenaan)

Itulah kaitan antara LK BLU dengan LKPP

Post a Comment for "Kaitan antara LK BLU dengan LKPP"