REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018
Revisi anggaran merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran. Revisi anggaran diperlukan untuk menyesuaikan antara rencana dengan pelaksanaan anggaran. Bagus tidaknya pelaksanaan anggaran salah satunya ditentukan banyak sedikitnya revisi anggaran. Semakin banyak revisi dilakukan kana pelaksanaan anggaran bisa dikatakan kurang bagus dalam hal ini proses perencanaan anggaran. Dengan kata lain, semakin lebih sedikit revisi dilakukan, proses penganggaran semakin baik. Namun demikian, bukan berarti revisi tidak diperlukan. Salah satu alasan, mengapa revisi selalu ada karena proses perencanaan dilakukan setahun sebelum pelaksanaan anggaran dilakukan. Misalkan untuk tahun anggaran 2018 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2018, proses perencanaan dilakukan di tahun 2017 bahkan DIPA-nya sendiri sudah ditetapkan di Oktober 2017. Dengan kondisi seperti itu tentu harus ada penyesuaian untuk pelaksanaan.
Peraturan tentang pelaksanaan revisi anggaran diterbitkan setiap tahun dengan Peraturan Menteri Keuangan. PMK ini biasanya diterbitkan di tahun sebelumnya (mestinya), sehingga di awal tahun, Kementerian Negara/Lembaga sudah mempunyai payung hukum berupa PMK manakala akan melakukan revisi anggarannya. Namun demikian, dalam PMK Revisi Anggaran dinyatakan, bahwa sebelum PMK revisi diterbitkan, maka PMK lama masih dapat digunakan. Dan, isi PMK revisi anggaran memang tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya. Untuk Tahun Anggaran telah diterbitkan PMK Nomor 11/PMK.02/2018.
Untuk Tahun Anggaran 2018 ini, ada perubahan tata cara revisi anggaran. Perubahan tersebut terkait penambahan unit yang berwenang mengesahkan revisi, yaitu Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Kewenangan pada Dit.PA ini terkait pada beberapa, yaitu:
- Pergeseran anggaran antar output antar satker dalam 1 program antar wilayah kerja Kanwil DJPb termasuk satker perwakilan LN;
- Pergeseran anggaran untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama dan/atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah kewenangan;
- pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan sisa anggaran kontraktual atau sisa anggaran swakelola sepanjang untuk menambah volume keluaran ( output) yang sama atau volume keluaran ( output) yang lain;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antarwilayah kerja Kanwil DJPb dalam rangka penyelesaian pagu minus;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap yang tidak dapat dikategorikan sebagai Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4; dan/ atau
- Revisi administrasi yang memerlukan persetujuan pejabat eselon I dan berada pada wilayah kerja Kanwil DJPb yang berbeda
- Revisi Anggaran atas kesalahan dalam DIPA yang disampaikan oleh unit eselon I K/ L, yang dapat dilakukan revisi secara otomatis, sepanjang DIPA belum direalisasikan.
Dalam pelaksanaannya, PMK Revisi Anggaran diikuti oleh turunan peraturan berupa Perdirjen Perbendaharaan yang untuk tahun anggaran 2018 ini telah diterbitkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2018 tentang Juknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2018.
Download, PMK 11/PMK.02/2018 di sini
Download, Perdirjen Nomor Per-3/PB/2018 di sini
Post a Comment for "REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018"