Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ringkasan SE-4/MK.1/2019 Tentang Mekenisme Cuti Online Di Lingkungan Kemenkeu

Cuti Online Di Lingkungan Kemenkeu
Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-4/MK.1/2019 tentang Mekanisme Cuti Online di LIngkungan Kementerian Keuangan. Ada hal baru yang diatur di SE ini antara lain, adanya izin cuti setengah hari (setengah hari pagi dan setengah hari siang), izin cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan.

Berikut ringkasan SE-4/MK.1/2019

1.
Izin cuti dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan
2.
Untuk Cuti Tahunan

a.
Pengajuan paling lambat saat cuti

b.
Diberikan oleh atasan langsung

c.
Bisa diajukan satu hari penuh atau untuk setengah hari (1/2)

d.
Dapat daijukan untuk cuti tahunan tambahan untuk yang sulit lokasi

e.
Sisa kuota cuti setengah hari menjadi pengurang 1 hari pada tahun berikutnya

f.
Pegewai yang ambil cuti setengah hari :


1)
harus mengisi daftar hadir



a).
daftar hadir masuk paling lambat pukul 12.30 dan pulang paling cepat pukul 17.00 (cuti setengah hari pagi)



b).
daftar hadir masuk paling lambat pukul 07.30 dan pulang paling cepat pukul 12.00 (cuti setengah hari siang)


2)
Dikenakan potongan 0%


3)
Dikeceualikan dari PMK Nomor 93/PMK.01/2018 pasal 9


4)
Dikenakan pemotongan tunjangan jika TL atau PSW


5)
Pemotongan Tunjangan:



a).
Cuti Setengah Hari Pagi




1).
TL 1 ( 12.31 s.d <13.01) sebesar 1%




2).
TL 2 (13.01 s.d < 13.31) sebesar 1,25%




3).
TL 3 (≥ 13.31 dan/atau tidak isi daftar hadir masuk ) sebesar 2.5%




4).
PSW 1 ( 16.31  s.d < 17.00) sebesar 0,5%




5)
PSW 2 ( 16.01 s.d  < 16.31) sebesar 1%




6).
PSW 3 (15.31 s.d < 16.01) sebesar 1,25%




7).
PSW 4 (< 15.31 dan/atau tidak isi daftar hadir pulang) sebesar 2,5%



b).
Cuti Setengah Hari Siang




1).
TL 1 (07.3q  s.d < 08.01 ) sebesar 1%




2).
TL 2 (08.01 s.d  < 08.31 ) sebesar 1,25%




3).
TL 3 (≥ 08.31 dan/atau tydak isi daftar hadir masuk) sebesar 2,5%




4).
PSW 1 ( 11.31  s.d < 12.00 ) sebesar 0,5%




5)
PSW 2 (11.01 s.d < 11.31) ebesar 1%




6).
PSW 3 (10.31 < 11.01 ) sebesar 1,25%




7).
PSW 4 (<10.31 dan/atau tidak isi daftar hadir pulang) sebesar 2,5%

g.
Tidak diberikan uang makan (pada hari itu)
3.
Cuti Sakit

a.
Diajukan paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan

b.
Dilengkapi dengan dokumen pendukung (lihat SE-15/MK.1/2018)

c.
Izin diberikan oleh atas langsung (s.d 3 hari kerja), dan atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung ( utnk lebih dari 3 hari kerja)
4.
Cuti Besar

a.
Diajukan  paling lambat pada tanggal mulai cuti

b.
Dilengkapi dengan dokumen pendukung (lihat SE-15/MK.1/2018)

c.
izin diberikan atasan langsung jika untuk ibadah haji yang I, kelahiran anak keempat dst dan atasan langsung dan/atau atasan dari atasan langsung jika untuk cuti besar lainnya
5.
Cuti Karena Alasan Penting

a.
Diajukan paliong lambat 5 hari setelah tanggal pelaksanaan

b.
Dilengkapi dengan dokumen pendukung (lihat SE-15/MK.1/2018)

c.
Izin diberikan oleh atasan langsung jika untuk mendampingi istri melahirkan sd 10 hari kerja dan/atau atasan dari atasan langsung jika lebih dari 10 hari kerja

d.
Izin diberikan oleh atasan langsung jika bukan untuk mendampingi istri melahirkan sd 5 hari kerja dan/atau atasan dari atasan langsung jika lebih dari 5 hari kerja
6.
Cuti Melahirkan

a.
Diajukan paling lambat saat tanggal mulai cuti

b.
Dilengkapi dengan dokumen pendukung (lihat SE-15/MK.1/2018)

c.
Izin diberikan oleh atasan Langsung
7.
Cuti yang akan Dijalanan di Luar Negeri

a.
Diajukan paling lambat saat pelaksanaan cuti atau 5 hari setelah cuti (untuk cuti sakit dan alasan penting)

b.
Diajukan dengan aplikasi izin ke LN ( SE-4/MK.1/2018)

c.
Ditindaklanjuti oleh pejabat pemberi izin melalui aplikasi terkait

Post a Comment for "Ringkasan SE-4/MK.1/2019 Tentang Mekenisme Cuti Online Di Lingkungan Kemenkeu"