PMK 145 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Sebelum Barang Jasa Diterima
Salah satu prinsip dasar pembayaran atas beban APBN adalah pembayaran dilakukan jika barang/jasa yang dipesan pemerintah sudah diterima dengan benar dan lengkap sesuai yang diperjanjikan. Misalnya sebuah kantor memesan nasi alat tulis kantor dengan nilai Rp.10 juta. Bendahara kantor tidak diperkenankan membayar kepada si pemilik barang saat memesan. Pembayaran dilakukan saat barang yang dipesan sudah diantar dan diterma oleh kantor dalam keadaan lengkap dan utuh seperti yang tercantum dalam pemesanan.
Namun, ada kalanya pembayaran oleh Bendahara Kantor dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Artinya, Bendahara diperkenankan melakukan pembayaran di depan meskipun barang/jasa belum diterima secara utuh.
Itulah yang diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Apa saja yang diatur dalam PMK berkenaan, silakan baca sendiri ya.
Donlot PMK 148/PMK.05/2017 di sini.
Post a Comment for "PMK 145 Tahun 2017 Tentang Pembayaran Sebelum Barang Jasa Diterima"