Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PER-17 Tahun 2017 Uji Coba Kartu Kredit Pemerintah

PER-17 Tahun 2017 Uji Coba Kartu Kredit Pemerintah. Perdirjen Perbendaharaan ini mengatur tentang uji coba pemakaian kartu kredit untuk pelaksanaan APBN. Pemakaian kartu Lredit sendiri tentunya sudah layak digunakan oleh perseorangan maupun korporat. Penggunaan Kartru Kredit oleh pemerintah ini dengan tujuan untuk optimalisasi Kas Negara sehingga pemerintah dapat menjaga dan mengatur cash flow pemerintah dengan baik.

Penggunaan Credit Card untuk pengelolaan APBN ini masih bersifat uji coba yang melibatkan beberapa Kementerian Negara/Lembaga dan hanya untuk transaksi tertentu. Harapannya, dengan uji coba akan dikenali permasalahan yang timbul sehingga ketika nantinya diberlakukan untuk semua K/L, akan lebih sempurna.

Menyusul diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan NOmor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan ini diterbitkan pula Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-494/PB/2017 yang mengatur tentang pelaksanaan PER-17/PB/2017 di atas, diantaranya Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut.


Download PER-17/PB/2017 di sini
Download KEP-494/PB/2017 di sini.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "PER-17 Tahun 2017 Uji Coba Kartu Kredit Pemerintah"