Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

9 Hal Terkait Iuran BPJS

Sebagai warga negara, ada baiknya kita tahu tentang hal-hal yang sedang menjadi pembicaraan masyarakat saat ini, diantaranya adalah Iuran BPJS. Memahami dengan seksama tentang sesuatu hal akan membuat kita menjadi lebih paham tentang sesuatu tersebut.

Berikut ini 9 hal terkait iuran BPJS yang patut kita ketahui. Info ini diambil dari sumber :



1.
Berapa rencana kenaikan iuran JKN?

Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

a.
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD

b.
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

c.
Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja

d.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa
2.
Siapa yang mengusulkan kenaikan iuran BPJS?

Sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 7 ayat (3), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Pemerintah. Dalam prakteknya, selain PBI, DJSN juga mengajukan usulan besaran iuran untuk segmen kepesertaan yang lain, baik bagi PPU-P, PPU-BU, maupun PBPU.

Rencana kenaikan iuran selanjutnya dibahas bersama oleh lembaga-lembaga terkait, termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan DJSN, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama dalam menetapkan iuran, yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta gotong royong antarsegmen kepesertaan.
3

Kenapa iuran BPJS harus naik?

 


Sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit. Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah masing-masing sebesar Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, Pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Intervensi Pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp1,9 triliun (2014), Rp4,4 triliun (2015), Rp10,2 triliun (2017), dan Rp9,1 triliun (2018).

Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, Rp44 triliun (2020), Rp56 triliun (2021), dan Rp65 triliun (2022).

Dengan perkembangan kondisi keuangan DJS Kesehatan seperti di atas, kenaikan iuran sangat diperlukan dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN. Tentu saja, dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, disamping kenaikan iuran, juga diperlukan perbaikan sistem JKN secara menyeluruh.

Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya. Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.
4
Bagaimana Program JKN bisa mengalami defisit?

Penyebab utama terjadinya defisit adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada PBPU/peserta mandiri.

Banyak PBPU/peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, namun setelah sembuh berhenti membayar iuran. Banyak PBPU/peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan PBPU/peserta mandiri hanya 53,7 persen. Sejak 2016 sampai dengan 2018, besar tunggakan PBPU/peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun.

Claim ratio PBPU/peserta mandiri pada 2018 mencapai 313%. Total klaim PBPU/peserta mandiri mencapai Rp27,9 triliun sementara total iuran yang dikumpulkan hanya Rp8,9 triliun.

Disamping kedua penyebab utama ini, tentu juga terdapat faktor-faktor yang lain, seperti inefisiensi layanan, belum sempurnanya manajemen klaim, serta belum sempurnanya strategic purchasing. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, perbaikan pada keseluruhan sistem JKN ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan serta lembaga-lembaga terkait.
5.

Bagaimana jika peserta tidak mampu membayar iuran yang naik signifikan, mencapai 100%?


Kenaikan 100% hanya berlaku untuk PBPU/peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, iuran hanya naik sebesar 65% menjadi Rp42.000. Jika merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran, peserta Kelas 1 dan Kelas 2 dapat melakukan penurunan Kelas, dari Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 menjadi Kelas 3. Untuk Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah
6.
Pemerintah membiayai 134 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Apakah jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 134 Juta?

Sesuai data BPS, per Maret 2019, persentase penduduk miskin adalah sebesar 9,41 persen, atau 25,14 juta orang.

Penduduk yang dimasukkan ke dalam kepesertaan Penerima Bantuan iuran (PBI) tidak hanya penduduk miskin sesuai perhitungan BPS itu.

Secara internasional, jaminan sosial lazimnya diberikan kepada 40% penduduk yang memiliki penghasilan terendah, bukan hanya yang masuk dalam kategori penduduk miskin. Indonesia mengadopsi hal tersebut, yang dituangkan dalam RPJMN. Dengan pendekatan tersebut, sebetulnya PBI dapat diberikan kepada hingga 107 juta jiwa (dengan asumsi penduduk Indonesia saat ini 269 juta jiwa).

Adapun kepesertaan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) yang iurannya dibayarkan oleh Pemda, yang saat ini mencapai sekitar 37 juta jiwa, merupakan bentuk dukungan Pemda dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC).
7.

Bagaimana dampak penyesuaian iuran JKN terhadap Pekerja dan Pemberi Kerja?


Tidak ada kenaikan iuran untuk PPU BU atau segmen Pekerja yang upah/gajinya di bawah Rp8 juta per bulan. Penyesuaian iuran hanya dikenakan pada segmen pekerja yang gajinya di atas Rp8 juta per bulan. Itupun karena penyesuaian batas atas upah yang semula maksimal Rp8 juta, menjadi maksimal Rp12 juta.

Proporsi pembagian beban iuran antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja/pengusaha tetap seperti semula, yaitu 1% dari upah menjadi beban Pekerja/buruh dan 4% dari upah menjadi beban Pemberi Kerja/pengusaha.
8.
Apakah kenaikan iuran akan diiringi dengan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat?

Tentunya demikian. Peningkatan mutu layanan kesehatan adalah hal yang harus dilakukan secara terus-menerus. Semua pihak punya andil besar untuk mewujudkannya. Ini adalah tugas besar yang harus dijalankan bersama oleh semua pihak, baik Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Pemda, maupun Fasilitas Kesehatan.
9.

Kenaikan iuran harus dibarengi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Hal itu mencakup apa saja?


Dalam rangka mencapai sustainability program JKN, diperlukan perbaikan menyeluruh terhadap program JKN. Mengacu pada hasil Audit BPKP, BPJS Kesehatan perlu melaksanakan perbaikan pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing. Saat ini, BPJS Kesehatan bersama-sama lembaga terkait dalam proses menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPKP terkait aspek-aspek tersebut.

Dari aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, BPJS Kesehatan harus mengefektifkan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi serta kolektibitas iuran, khususnya pada segmen PPU BU dan PBPU. BPJS Kesehatan juga harus segera mempercepat proses data cleansing kepesertaan bermasalah dan pemutakhiran data kepesertaan. Hal ini mengingat bahwa Audit BPKP menemukan masih adanya permasalahan validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Untuk data cleansing ini, khususnya bagi PBI, diperlukan peran besar Kemensos dalam menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BPJS Kesehatan harus bekerjasama dengan stakeholders terkait, seperti Pemda/Dinas Ketenagakerjaan, dalam meningkatkan kepatuhan Badan Usaha untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN dan melaporkan penghasilan karyawannya sesuai dengan yang sebenarnya.

BPJS Kesehatan harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan PBPU yang pada akhir tahun 2018 baru mencapai 53,72 persen. Melalui tingkat keaktifan PBPU yang lebih tinggi ini, diharapkan akan memperbaiki risk-pooling BPJS Kesehatan, ditandai dengan semakin banyaknya peserta dengan risiko kesehatan yang lebih rendah.

Pada aspek biaya manfaat jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan perlu memperkuat implementasi sistem pencegahan kecurangan. BPJS Kesehatan harus memastikan rumah sakit memiliki dan mentaati Standard Operational Procedure (SOP), Standar Pelayanan Medis (SPM), dan Standar Profesi yang dapat mencegah terjadinya kecurangan.  Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan juga harus memiliki Tim Pencegahan Fraud serta Pedoman dan Kebijakan Pencegahan Kecurangan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga harus memperbaiki manajemen klaim, dimana BPKP menemukan adanya kasus klaim misreading, klaim upcoding, klaim ganda, klaim fiktif, klaim oleh peserta dengan status meninggal, maupun klaim oleh bukan peserta aktif.

Dari aspek strategic purchasing, antara lain BPJS Kesehatan perlu memperhatikan penetapan klasifikasi rumah sakit dan pengelolaan dana kapitasi. BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan perlu meninjau kembali penetapan kelas rumah sakit secara optimal sebagai bahan penyesuaian perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Dengan demikian, klasifikasi rumah sakit betul-betul sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan dalam Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 yang mencakup aspek pelayanan, SDM, dan sarana prasarana.

BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa pembayaran kapitasi sesuai dengan jumlah dokter dan jumlah peserta yang dipersyaratkan, serta mengefektifkan penerapan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK).  Sementara itu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri perlu mengevaluasi peraturan terkait dana kapitasi guna mencegah terjadinya dana kapitasi idle pada Puskesmas
 

Post a Comment for "9 Hal Terkait Iuran BPJS"