Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kartu Kredit Pemerintah Saling Menguntungkan

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (credit card) untuk belanja pemerintah sepertinya lagi hanta diperbincangkan meskipun peraturan tentang ini diterbitkan pada 29 September 2017 berbetuk Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan uang Persediaan, baca ini. Dengan demikian, sebenarnya bukan/belum murni penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah sepenuhnya, tetapi baru merupakan uji coba penggunaan Uang Persediaan (UP) yang merupakan uang muka dari BUN yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membayar tagihan yang timbul dari penggunaan kartu kredit pemerintah. Dari uji coba ini diharapkan akan didapatkan pola yang lebih baik jika pelaksanaan belanja pemerintah sebagian dilakukan dengan kartu kredit.

Penggunaan kartu  kredit itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Per-17/PB/2017 ditujukan untuk pembayaran belanja barang yang terdiri dari:
  1. Belanja Barang Operasional
  2. Belanja Barang Non Operasional
  3. Belanja Barang Persediaan
  4. Belaja Sewa
  5. Belanja Pemeliharaan
  6. Belanja Barang Perjalanan Dinas Jabatan
Sementara untuk Belanja Barang Dinas Jabatan dipergunakan untuk:
  1. Biaya Transpor
  2. Biaya Penginapan
  3. Biaya Sewa Kendaraan dalam kota
Dikarenakan penggunaan kartu kredit merupakan penggunaan uang persediaan, maka batas tertinggi pembayaran dengan kartu kredit maksimal 50 juta rupiah, sebagaimana aturan untuk penggunaan UP.

Dari segi manajemen kas, pemerintah bisa diuntungkan dengan penggunaa kartu kredit ini, karena pemerintah bisa mendapatkan barang/jasa sementara pembayaran dapat dilakukan kemudian.  Bagi Bank penerbit Kartu Kredit juga ada keuntungan yaitu tersalurnya dana ke masyarakat dan kepastian pembayaran yang terjamin karena penggunanya adalah pemerintah.

Itulah sedikit ulasan kartu kredit pemerintah.

Post a Comment for "Kartu Kredit Pemerintah Saling Menguntungkan"