PMK Revisi Anggaran 2017
PMK Revisi Anggaran 2017 merupakan PMK tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2017. PMK ini diterbitkan oleh DJA sebagai panduan bagi K/L atau Sater dalam melakukan revisi anggaran 2017.
Untuk DIPA/Anggaran tahun anggaran 2017, PMK revisi DIPA ini ditetapkan dalam PMK 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2017. PMK ini terbit setiap tahun. beberapa tahun ke belakang, PMK ini terbit di bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sehingga Januari tahun anggaran berjalan sudah tersedia PMK untuk pelaksanaan TA berjalan.
Tata cara revisi anggaran tahun 2017 yang diatur di PMK ini kewenangannya di abi menjadi tiga, yaitu kewenangan K/L sendiri, Kewenangan revisi pada Kanwil DJPB, dan kewenangan evisi pada DJA.
PMK ini sangat ditunggu baik oleh K/L untuk pelaksanaan TA berjalan maupun untuk TA sebelumnya mengingat masih terdapat beberapa kegiatan yang memerlukan revisi DIPA untuk LKKL/LKPP Tahun 2016.
PMK 10/PMK.02/2017 ini sebagai tandem PMK 190/PMK.05/2012 yaitu PMK tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
PMK 10/PMK.02/2017 ini sebagai tandem PMK 190/PMK.05/2012 yaitu PMK tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Download PMK 10/PMK.02/2017 di sini.
Post a Comment for "PMK Revisi Anggaran 2017"