PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-3/PB/2016 TENTANG MEKANISME REKSUS
PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-3/PB/2016 ini tentang Petunjuk Pencairan, Pembebaban, dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman dan/Atau Hibah Luar Negeri Melalui Mekanisme Rekening Khusus.
Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor PMK 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan PHLN pada pasal 4 diatur bahwa terdapat 5 tata cara penarikan PHLN yaitu:
- Transfer ke R-KUN;
- Pembayaran Langsung;
- Reksus;
- L/ C; dan/ atau
- Pembiayaan Pendahuluan (pre-financing).
Terkait dengan tata cara penarikan PHLN mekanisme Reksus, selama ini setiap Pinjaman/Hibah dengan reksus selalu diterbitkan Perdirjen sebagai petunjuk pencairannya. Isi Perdirjen dimaksud sekitar 80% isinya seragam. Hanya Pasal 2 tentang spesifikasi dan Lampiran tentang porsi pembiayaan yang membedakan tiap Perdirjen.
Untuk efektivitas pelaksanaan kegiatan, diterbitkan Perdirjen Nomor 17/PB/2016 yang merupakan induk Perdirjen PHLN mekanisme Reksus. Dengan Perdirjen ini, pelaksanaan pembayaran kegiatan yang sumber dananya PHLN mekanisme Reksus tidak perlu menunggu diterbitkan Perdirjen masing-masing Pinjaman/Hibah dengan Reksus. Direktur PKN akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pelaksanaan pencairan sudah bisa dilakukan untuk Reksus ternetu yang ditunjuk berdasarkan Perdirjen 3/PB/2016. Dengan demikian ada efisiensi 1 langkah dalam pelaksanaan.
Tambahan penjelasan, untuk PHLN mekanisme selain Reksus, tidak ada penerbitan peraturan baik berupa Perdirjen maupun Surat Edaran. Tata cara pencairannya berdasarkan PMK 84/PMK.05/2015.
Tambahan penjelasan, untuk PHLN mekanisme selain Reksus, tidak ada penerbitan peraturan baik berupa Perdirjen maupun Surat Edaran. Tata cara pencairannya berdasarkan PMK 84/PMK.05/2015.
Semoga berguna.
Post a Comment for "PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-3/PB/2016 TENTANG MEKANISME REKSUS"