Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK NOMOR 25/PMK.05/2016 TENTANG SBSN

PMK NOMOR 25/PMK.05/2016 ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Dalam rangka menutuo defisit APBN, pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara (SUN) yang dapat dibeli oleh Badan atau perseorangan. Pembiayaan dengan surat utang ini baru dikenal di era reformasi, sementara di zaman sebelumnya lebih mengandalkan utang atau hibah luar negeri dalam rangka menutuf defisit APBN.

Secara garis besar Surat Utang Negara dibagi menjadi dua, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dikenal juga dengan SUKUK. Tidak ada perbedaan penggunaan SBN dengan sumber dana dari Pajak (Rupiah Murni). Hasil dari penjualan SBN ditansfer ke Kas Negara menyatu dengan penerimaan negara lainnya. Tidak demikian dengan penggunaan hasil lelang SBSN. Hasil lelang SBSN ditaruh di Rekening Khusus di Bank Indonesia yang hanya akan digunakan untuk kegiatan/proyek tertentu yang memang sejak awal direncanakan akan dibiayai dari hasil lelang SBSN. Bagi pemenang lelang SBSN, juga ada kepastian bahwa dana yang "dipinjamkan ke pemerintah" memang digunakan untuk proyek-proyek yang secara syariah sah adanya.

Nah, dalam mengatur cara pelaksanaan pembayaran kegiatan/proyek pemerintah yang dananya dari SBSN ini diterbitkan PMK Nomor 25/PMK.05/2016.

Unduk PMK Nomor 25/PMK.05/2016 di sini

Post a Comment for "PMK NOMOR 25/PMK.05/2016 TENTANG SBSN"