Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-17/PB/2013 TENTANG PNBP

PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-17/PB/2013 ini Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PNBP yang diatur di sini adalah PNBP fungsional yang dapat digunakan kembali setelah disetor ke Kas Negara. Secara garus besar PNBP fungsional dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu PNBP yang Maksimum Pencairan (MP) dana pada masing-masing Satker pengguna PNBP ditetapkan secara Terpusat dan  masing-masing Satker Pengguna PNBP.

Lebih jelasnya, untuk yang terpusat sebelum satker dapat mencairkan pagu  DIPA, terlebih dahulu akan ada penerbitan SE MP atas permintaan K/L oleh Dirjen Perbendaharaan, sementara untuk yang per masing-masing Satker, penetapan MP dilakukan setelah ada konfirmasi atas setoran PNBP dengan masing-masing KPPN mitra kerja satker.

Unduh Per-17/PB/2013 di sini

Semoga berguna.

Post a Comment for "PERDIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-17/PB/2013 TENTANG PNBP"