Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK NOMOR 89/PMK.05/2016 TENTANG HIBAH PILKADA

PMK Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Hibah Pilkada iini merupakan PMK khusus yang mengatur pola keuangan dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

PMK ini mirip dengan PMK 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Perbedaan utama antara dua PMK tersebut adalah PMK 89 lebih rinci dan khusus untuk pelaksanaan Pilkada.

Sekedar informasi bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, pendanaan berada dalam APBD masing-masing Daerah sementara pelaksana kegiatan Pemilihan berada  pada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebagai pihak pengawas.

Fund Channeling yang dipilih untuk kegiatan ini adalah pola hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang diwakili oleh KPU dan Bawaslu. HIbah dimaksud adalah Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang yang diatur dalam PMK 191 tahun 2011.

Unduh PMK Nomor 89/PMK.05/2016 di sini
Unduh PMK Nomor 191/PMK.05/2011 di sini.


Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "PMK NOMOR 89/PMK.05/2016 TENTANG HIBAH PILKADA"