Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK NOMOR 72 /PMK.05/2016 TENTANG UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PMK Nomor 72/PMK.05/2016 ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Salah satu perubahan penting yang sebelum terbitnya PMK 72 ini sering menjadi bahan temuan oleh Badan Pengawas ( akibat perbedaan tafsir) adalah status pegawai yang melaksanakan Tugas sampai 8 jam, apakah tetap diberikan uang makan atau tidak?. Pegawai yang melaksanakan ST sampai 8 jam tersebut mendapat transpor lokal yang besarnya sekitar Rp.150.000. Perbedaan muncul, ada yang berpendapat pegawai tersebut masih mendapat uang makan hari itu karena uang yang diberikan adalah untuk tranpor yang seringkali malah tidak mencukupi. Di sisi lain, ada pihak pemeriksa yang berpendapat bahwa sorang yang menjalankan ST tersebut tidak boleh diberikan uang makan hari itu.

Maka, di PMK 72/PMK.05/2016 dipertegas bahwa :
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Unduh PMK 72/PMK.05/2016 di sini
Unduk PMK 110/PMK.05/2012 di sini.

SEmoga bermanfaat.

Post a Comment for "PMK NOMOR 72 /PMK.05/2016 TENTANG UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA"