Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS

PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 ini mengatur tentang  Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh Satker adalah, bagaimana menghitung biaya transportasi kepulangan   pegawai yang diundang mengikuti misalnya kegiatan Seminar, Ujian dan sebagainya.

Hal ini bisa dilihat di Halaman 34 Keterangan No.1 PMK 113/PMK.05/2012, berikut:

Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.
Unduh PMK 113/PMK.05/2012 di sini

Post a Comment for "PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS"