PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS
PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh Satker adalah, bagaimana menghitung biaya transportasi kepulangan pegawai yang diundang mengikuti misalnya kegiatan Seminar, Ujian dan sebagainya.
Hal ini bisa dilihat di Halaman 34 Keterangan No.1 PMK 113/PMK.05/2012, berikut:
Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.
Post a Comment for "PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS"