PMK 160/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pada Perwakilan RI Di Luar Negeri
PMK 160/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pada Perwakilan RI Di Luar Negeri. PMK ini merip dengan PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. PMK 190 hanya mengatur tata cara pembayaran untuk Satuan Kerja di dalam negeri.
Ruang lingkup PMK 160 ini mengatur :
Ruang lingkup PMK 160 ini mengatur :
- Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Perwakilan clan Satker Atase Teknis .
- Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak termasuk Satker Atase Pertahanan (Athan) .
- Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Atase Pertahanan (Athan) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri .
Post a Comment for "PMK 160/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Pada Perwakilan RI Di Luar Negeri"