Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2017 DAK Fisik dan Dana Desa

Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2017 ini tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Pada Ditjen Perbendaharaan. Perdirjen ini merupakan turunan dari PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. PMK tersebut merupakan penggabungan  antara PMK 48/PMK.07/2016 dan PMK 49/PMK.07/2016 Pasal 11 s.d 42.

Perdirjen 4/PB/2017 ini mengatur tentang penyaluran Dana Alokasi Khusus  Fisik dan Dana Desa yang sebelumnya disalurkan melalui KPPN Jakarta II dengan PPK dan PPSPM pada Ditjen Perimbangan Keuangan menjadi disalurkan melalui seluruh KPPN selain KPPN yang di DKI Jakarta, dengan PPK dan PPSPM berada pada tiap-tiap KPPN berkenaan.

Secara garis besar penyaluran DAK Fisik dilakukan secara triwulanan (4 kali dalam setahun) dengan besaran setiap triwulan adsalah 30%,25%,25% dan maksimal 20% pada triwulan IV. Pada triwulan IV ini bisa tidak penuh 20% tetapi dihitung besarnya kebutuhan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dilaksanakan. Jika nilai pekerjaan hanya 90% dari nilai DAK Fisik yang ada maka pada triwulan IV hanya dialurkan sebesr 10%.

Untuk penyaluran DAK Fisik, peran Pemda dalam menyampaikan laporan sangat vital. Jika Pemda telat menyampaikan lamporan, maka DAK Fisik tidak disalurkan. Misalnya untuk penyaluran triwulan II, batas akhir penyampaian laporan adalah 30 Juni, maka jika penyampaian laporan melewati tanggal tersebut, DAK Fisik tahap II dan tahap selanjutnya tidak dapat disalurkan.

Untuk Dana Desa, penyaluran dengan 2 tahap yang masing-masing tahap adalah 60% dan 40%.
Untuk penyaluran triwulan I tahun 2017 ( DAK Fisik) dan tahap I tahun 2017 (Dana Desa), penyaluran berdasarkan rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan (Dit.PA).

Guna pemahanan yang lebih baik dan sempurna, ada baiknya membaca Perdirjen Nomor Per-4/PB/2017 berikut. Unduh di sini.

Post a Comment for "Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2017 DAK Fisik dan Dana Desa"