Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran

Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran adalah hal inti yang diatur dalam PMK 194 Tahun 2014. PMK 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. 

Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran

PMK 194 tersebut direvisi dnegan PMK 243/PMK.05/2015 pada beberapa Pasal, misalnya:
  1. Jangka waktu penyelesaian dari 50 hari kelender menjadi 90 Hari Kalender
  2. Kewajiban bagi penyedia Barang/Jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/ 1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai kontrak JIKA mengakibatkan denda lebih dari 5%
Inti dari PMK 194 Tahun 2014 dan Revisinya (PMK 243.PMK.05/2015) sebagai berikut (diantaranya):
  1. Pekerjaan kontraktual yang penyelesaiannya s.d 31 Desember tetapi tidak dapat dipenuhi, dapat diteruskan pada TA berikutnya dengan beban DIPA TA berikutnya yang persyaratannya adalah  sumber dananya dari RM dan hal yang dilanjutkan pada TA berikutnya dalah PEKERJAANNYA, BUKAN TERMASUK SISA DANA DALAM DIPA
  2. Penyelesaiannya pekerjaaan dimaksud berdasarkan penelitian PPK, penyedia Barang/Jasa mampu menyelesaian dalam 90 hari sejak berakhirnya tanggal kontrak,  Penyedia Barang/Jasa sanggup menyelesaikan dalam 90 hari yang dinyatakan dalam  surat pernyataan bermaterai dengan berbagai persyaratan (lihat di Pasal), dan berdasarkan penelitian KPA, pendanaan untuk pembayaran diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran;
  3. Diatur juga bahwa KPA memutuskan untuk  melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya  atau tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya. Dalam rangka mengambil keputusan dimaksud, KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Download PMK 194 Tahun 2014
Download PMK 243 Tahun 2015


Post a Comment for "Pekerjaan Melewati Tahun Anggaran"