PMK Nomor 99/PMK .05/2017 Administrasi Pengelolaan Hibah
PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan Hibah ini merupakan pengganti PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
a. kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan Hibah;
b. konsultasi rencana penerimaan Hibah;
c. perjanjian Hibah;
d. dan tata cara pengesahan Hibah.
2. Pengaturan Hibah dalam Peraturan Menteri ini tidak mencakup penerimaan hibah pada satuan
kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Unduh PMK 99/PMK.05/2017 di sini
Post a Comment for "PMK Nomor 99/PMK .05/2017 Administrasi Pengelolaan Hibah"