Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK Nomor 99/PMK .05/2017 Administrasi Pengelolaan Hibah

PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan Hibah ini merupakan pengganti PMK Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.

1. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
   a. kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan Hibah;
   b. konsultasi rencana penerimaan Hibah;
   c. perjanjian Hibah;
   d. dan tata cara pengesahan Hibah.
2. Pengaturan Hibah dalam Peraturan Menteri ini tidak mencakup penerimaan hibah pada satuan  
    kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Unduh PMK 99/PMK.05/2017 di sini

Post a Comment for "PMK Nomor 99/PMK .05/2017 Administrasi Pengelolaan Hibah"