Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Revisi PMK 50 Tahun 2017

PMK Nomor 112/PMK.07/2017 merupakan PMK revisi atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Tidak banyak pasal yang direvisi di PMK yang diterbitkan tanggal 1 Agustus 2017 ini. 


Terkait dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa , beberapa Pasal dilakukan perubahan, misalnya terminologi Triwulan I s.d Triwulan IV untuk penyaluran DAK Fisik diubah menjadi terminologi Tahap I s.d Tahap III (berlaku milai tahun 2018). Disamping itu, khusus untuk penyaluran DAK Fisik tahun 2017, ada perubahan waktu penyampaian dokumen dalam rangka penyaluran DAK Fisik yang diperpanjang menjadi:
  • Triwulan I paling lambat 19 mei 2017
  • Triwulan II paling lambat 31 Agustus 2017
  • Triwulan III paling lambat 28 Oktober 2017
  • Triwulan IV paling lambat 15 Desember 2017
Sementara untuk penyaluran Dana Desa ada penegasan bahwa Penyaluran Tahap II paling diubah menjadi paling cepat bulan Agustus.

Untuk selengkapnya, baca sendiri ya PMK 112/PMK.07/2017. Unduk PMK di sini

Post a Comment for "PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Revisi PMK 50 Tahun 2017"