PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Revisi PMK 50 Tahun 2017
PMK Nomor 112/PMK.07/2017 merupakan PMK revisi atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Tidak banyak pasal yang direvisi di PMK yang diterbitkan tanggal 1 Agustus 2017 ini.
Terkait dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa , beberapa Pasal dilakukan perubahan, misalnya terminologi Triwulan I s.d Triwulan IV untuk penyaluran DAK Fisik diubah menjadi terminologi Tahap I s.d Tahap III (berlaku milai tahun 2018). Disamping itu, khusus untuk penyaluran DAK Fisik tahun 2017, ada perubahan waktu penyampaian dokumen dalam rangka penyaluran DAK Fisik yang diperpanjang menjadi:
- Triwulan I paling lambat 19 mei 2017
- Triwulan II paling lambat 31 Agustus 2017
- Triwulan III paling lambat 28 Oktober 2017
- Triwulan IV paling lambat 15 Desember 2017
Untuk selengkapnya, baca sendiri ya PMK 112/PMK.07/2017. Unduk PMK di sini
Post a Comment for "PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Revisi PMK 50 Tahun 2017"