Per-11/PB/2017 Tentang Revisi Per-4/PB/2017
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2017 adalah Revisi Per-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dasar penerbitan Per-11/PB/2017 ini adalah PMK Nomor 112/PMK.07/2017.
Terkait perubahan Per-4/PB/2017 berapa Pasal yang diubah diantaranya terkait penyaluran DAK Fisik yang diubah dari per Triwulan I sampai dengan Triwulan IV menjadi Tahap I sampai dengan Tahap III yang berlaku mulai tahun 2018 dengan besaran persentase penyaluran per tahap adalah 25%, 45% dan sebesar selisih rencana kebutuhan dengan dana yang telah disalurkan sampai Tahap II.
Direvisi juga waktu penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik khusus tahun 2017 yang diubah menjadi:
- Triwulan I paling lambat 19 Mei 2017
- Triwulan II paling lambat 31 AGustus 2017
- Triwulan III paling lambat 21 Oktober 2017
- Triwulan IV paling lambat 15 Desember 2017
- Triwulan I paling lambat 31 Mei 2017
- Triwulan II paling cepat bulan Mei dan paling lambat tanggal 8 September 2017
- Triwulan III paling cepat bulan September dan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017
- Triwulan IV paling cepat bulan November dan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Baca selenegkapnya PER-11/PB/2017 di sini.
ga bisa download min
ReplyDeleteTerima kasih sudah mampir Pak. Sekarang bisa didonlot.
Delete