Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Per-11/PB/2017 Tentang Revisi Per-4/PB/2017

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2017 adalah Revisi Per-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dasar penerbitan Per-11/PB/2017 ini adalah PMK Nomor 112/PMK.07/2017.


Terkait perubahan Per-4/PB/2017 berapa Pasal yang diubah diantaranya terkait penyaluran DAK Fisik yang diubah dari per Triwulan I sampai dengan Triwulan IV menjadi Tahap I sampai dengan Tahap III yang berlaku mulai tahun 2018 dengan besaran persentase penyaluran per tahap adalah 25%, 45% dan sebesar selisih rencana kebutuhan dengan dana yang telah disalurkan sampai Tahap II.

Direvisi juga waktu penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik khusus tahun 2017 yang diubah menjadi:

  1. Triwulan I paling lambat 19 Mei 2017
  2. Triwulan II paling lambat 31 AGustus 2017 
  3. Triwulan III paling lambat 21 Oktober 2017
  4. Triwulan IV paling lambat 15 Desember 2017
Adapun penyaluran DAK Fisik tahun 2017 diubah menjadi:
  1. Triwulan I paling lambat 31 Mei 2017
  2. Triwulan II paling cepat bulan Mei dan paling lambat tanggal 8 September 2017
  3. Triwulan III paling cepat bulan September dan paling lambat  tanggal 31 Oktober 2017
  4. Triwulan IV paling cepat bulan November dan paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Hal lain yang diatur adalah penyaluran Dana Desa Tahap II paling cepat bulan Agustus.

Baca selenegkapnya PER-11/PB/2017 di sini.

2 comments for "Per-11/PB/2017 Tentang Revisi Per-4/PB/2017"