Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP
SE-68/PB/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Surat Edaran Dirjen Perbendaharan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 62 Tahun 2017 tentang hal yang sama. Perpres ini merupakan Perpres yang mencabut Perpres sebelumnya tentang hal yang sama yaitu Perpres Nomor 43 Tahun 2013.
Hal yang diatur dalam Perpres 62 Tahn 2017 maupun SE-68/PB/2017 adalah perubahan besaran Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Lebih lanjut SE 68/PB/2017, download di sini.
Post a Comment for "Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP"