Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perdirjen Nomor Per-12/PB/2017 Tentang Langkah-langkah Akhir Tahun 2017

Perdirjen Nomor PER-12/PB/2017 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017 atau yang biasa dikenal dengan Perdirjen Langkah-langkah akhir tahun atau LAT Tahun 2017, kini sudah diterbitkan.


Hal-hal yang diatur dalam Perdirjen dimaksud, khususnya terkait pengeluaran negara sebagai berikut:


  1. SPM-UP, TUP, GUP diterima KPPN paling lambat 8 Desember 2017 pada jam kerja
  2. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal dengan 31 Juli 2017 harus diterima KPPN paling lambat 8 September 2017 pada jam kerja
  3. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Agustus 2017 s.d 31 Agustus 2017 harus diterima KPPN paling lambat 15 September 2017 pada jam kerja
  4. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 September 2017 s.d 15 September 2017 harus diterima KPPN paling lambat 29 September 2017 pada jam kerja
  5. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16 September 2017 s.d 30 September 2017 harus diterima KPPN paling lambat 13 Oktober 2017 pada jam kerja
  6. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Oktober 2017 s.d 15 Oktober 2017 harus diterima KPPN paling lambat 27 Oktober 2017 pada jam kerja
  7. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16 Oktober 2017 s.d 31 Oktober 2017 harus diterima KPPN paling lambat 14 NOvember 2017 pada jam kerja
  8. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 November 2017 s.d 15 November 2017 harus diterima KPPN paling lambat 29 November  2017 pada jam kerja
  9. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 16 November 2017 s.d 30 November 2017 harus diterima KPPN paling lambat 14 Desember  2017 pada jam kerja
  10. SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1 Desember 2017 s.d 31 Desember 2017 harus diterima KPPN paling lambat 21 Desember  2017 pada jam kerja
  11. SPM-LS non-kontraktual harus diterima KPPN paling lambat 19 Desember 2017 pada jam kerja
  12. SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM-KPPBB, SPM-KPKB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah diterima KPPN paling lambat 15 Desember 2017 pada jam kerja
  13. SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2017 pada jam kerja
Tapi, cek dengan Perdirjen aslinya ya di sini, barangkali tanggal di postingan saya ada yang salah kutip.

Semoga bermanfaat.






Post a Comment for "Perdirjen Nomor Per-12/PB/2017 Tentang Langkah-langkah Akhir Tahun 2017"